Saturday, March 10, 2018

Cabut Gigi Sanggup Ditanggung Bpjs Kalau Sesuai Prosedur!

Ada komplain dari salah satu penerima BPJS yang kebetulan ingin mencabut gigi dikarenakan giginya tumbuh tidak normal dan menekan syaraf, alasannya yakni penerima BPJS risikonya ditempuhlah mekanisme pengobatan dengan bpjs dengan tiba ke faskes tingkat 1, kemudian mendapat referensi ke rumah sakit, tapi sehabis dirumah sakit pihak rumah sakit menolak untuk dilayani sebagai pasien BPJS untuk pencabutan gigi, risikonya pasien dilayani sebagai pasien umum dan harus membayar sendiri seluruh biayanya.

Ada komplain dari salah satu penerima BPJS yang kebetulan ingin mencabut gigi dikarenakan g Cabut Gigi sanggup ditanggung BPJS Jika sesuai prosedur!

Pertanyaannya Apakah Cabut Gigi Bisa ditanggung BPJS?

Cabut Gigi bekerjsama sanggup ditanggung BPJS jikalau ditempuh sesuai mekanisme yang ditentukan, sesuai dengan klarifikasi dari pihak BPJS  dari situs lapor.go.id yakni sebagai berikut:

Peserta BPJS Kesehatan mendapat pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang berafiliasi dengan BPJS Kesehatan.

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama :

  1. Dokter Gigi di Puskesmas; atau
  2. Dokter Gigi di Klinik; atau
  3. Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan


Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan:

  1. Dokter Gigi Spesialis/Sub Spesialis


Adapun Cakupan Pelayanannya yakni sebagai berikut: 

  • Administrasi pelayanan, mencakup biaya manajemen registrasi penerima untuk berobat, penyediaan dan proteksi surat referensi ke faskes lanjutan untuk penyakit yang tidak sanggup ditangani di faskes tingkat pertama
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Premedikasi
  • Kegawatdaruratan oro-dental
  • Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
  • Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
  • Obat pasca ekstraksi
  • Tumpatan komposit/GIC
  • Skeling gigi /pembersihan karang gigi (1x dalam setahun)


Adapun Prosedurnya sebagai berikut :
1. Jika penerima menentukan terdaftar di Puskesmas/ Klinik sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertamanya, maka:

a) Puskesmas/Klinik wajib menyediakan jejaring (Dokter Gigi/Lab/Bidan dan sarana penunjang lain)
b) Peserta mendapat pelayanan gigi di Dokter Gigi yang menjadi jejaring Puskesmas/klinik
c) Tidak ada registrasi penerima ke Dokter Gigi lain.

2. Jika penerima menentukan terdaftar di Dokter Praktek Perorangan (Dokter Umum) sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:

a) Peserta sanggup mendaftar ke Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
b) Pelayanan gigi kepada penerima diberikan oleh Dokter Gigi sesuai pilihan Peserta.
c) Penggantian Fasilitas Kesehatan Dokter Gigi diperbolehkan minimal sehabis terdaftar 3 (tiga) bulan di Fasilitas Kesehatan tersebut.

Tata Cara Pelayanan :

1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
a) Peserta tiba ke Puskesmas/Klinik atau ke Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan sesuai
pilihan Peserta.
b) Peserta mengatakan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).
c) Fasilitas Kesehatan melaksanakan pengecekan keabsahan kartu peserta.
d) Fasilitas Kesehatan melaksanakan investigasi kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
e) Setelah mendapat pelayanan penerima menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh Fasilitas Kesehatan.
f) Bila dibutuhkan atas indikasi medis penerima akan memperoleh obat.
g) Rujukan kasus gigi sanggup dilakukan jikalau atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/
tindakan spesialis/sub spesialis. Rujukan tersebut hanya sanggup dilakukan oleh Dokter Gigi, kecuali Puskesmas/Klinik yang tidak mempunyai Dokter Gigi.

2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
a) Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat referensi dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
b) Peserta melaksanakan registrasi ke RS dengan menunjukkan identitas dan surat rujukan
c) Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab untuk melaksanakan pengecekan keabsahan kartu dan surat referensi serta melaksanakan input data ke dalam aplikasi Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dan melaksanakan pencetakan SEP.
d) SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.
e) Peserta mendapat pelayanan kesehatan berupa investigasi dan/atau perawatan dan/atau proteksi tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
f) Setelah mendapat pelayanan, Peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing Fasilitas Kesehatan.

Adapun Pelayanan Gigi Yang Tidak Dijamin yakni sebagai berikut :
1. pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
2. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
3. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
4. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
5. pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
6. biaya pelayanan lainnya yang tidak ada kekerabatan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

1 comments:

  1. Dapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www , SmsQQ , com

    Keunggulan dari smsqq adalah
    *Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
    *Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
    *Minimal Deposit Hanya Rp 10.000
    *Bonus Setiap Hari Dibagikan
    *Bonus Turn Over 0,3% + 0,2%
    *Bonus referral 10% + 10%
    *Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
    *Berkerja sama dengan 4 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI )

    Jenis Permainan yang Disediakan ada 8 jenis :
    Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar 66

    Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
    BBM: 2AD05265
    WA: +855968010699
    Skype: smsqqcom@gmail.com


    bosku minat daftar langsung aja bosku^^

    ReplyDelete