Friday, March 9, 2018

Tunggakan Bpjs Penerima Meninggal Dunia Apakah Harus Dilunasi?

Salah satu cara untuk menonaktifkan kepesertaan bpjs kesehatan yakni jikalau si penerima yang bersangkutan meninggal dunia, penonaktifan menciptakan iuran bulanan bpjs untuk penerima meninggal dunia akan tidak boleh selamanya, namun penonaktifan tidak akan dilakukan secara otomatis, pihak keluarga harus menciptakan laporan kepada pihak bpjs dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan:

  1. KTP pserta
  2. KK
  3. Surat keterangan kematian dari kelurahan atau rumah sakit yang menyatakan bahwa penerima sudah meninggal dunia, 
  4. Kartu BPJS Peserta, jikalau hilang buat dulu laporan kehilangan dari kepolisian


Jika tidak dilaporkan maka kemungkinan besar penerima akan terus dinyatakan hidup, kepesertaan akan terus aktif dan iuran bulanan akan terus ditagih, sehingga jikalau tidak dibayarkan akan muncul tunggakan untuk si penerima walaupun penerima tersebut sudah meninggal dunia

Baca juga: Prosedur penonaktifan penerima meninggal dunia

Salah satu cara untuk menonaktifkan kepesertaan bpjs kesehatan yakni jikalau si penerima yang Tunggakan BPJS Peserta Meninggal Dunia apakah harus dilunasi?


Waktu untuk melaporkan penerima meninggal dunia yakni hingga 7 hari semenjak kematian, oleh alasannya itu sebaiknya segera melaporkan penerima meninggal dunia secepat dan sesegera mungkin kepada pihak bpjs semoga tidak timbul permasalahan terkait iuran bulanan.

Ada berbagai permasalahan terkait penerima meninggal dunia, beberapa diantaranya adalah:

  • Bagaimana jikalau si penerima mempunyai tunggakan apakah harus tetap dilunasi
  • Jika tidak dilaporkan dalam waktu yang usang apakah akan muncul tunggakan dan apakah harus dilunasi
  • Peserta meninggal dunia sudah dilaporkan tetapi iuran masih ditagihkan apa yang terjadi?


Dan masih banyak permasalahan lainnya yang menyangkut penerima meninggal dunia yang mungkin saja permasalahan tersebut sanggup anda alami lantas bagaimana solusinya?

Peserta Meninggal Dunia mempunyai tunggakan apakah harus dilunasi?

Salah satu persyaratan untuk menonaktifkan kepesertaan dari penerima bpjs yang sudah meninggal dunia yakni penerima harus melunasi tunggakan jikalau memang mempunyai tunggakan sebelum penerima meninggal dunia, jikalau tunggakan tidak dilunasi maka penerima tidak sanggup dinonaktifkan.

Jika tidak dinonaktifkan maka penerima yang bersangkutan akan terus  memiliki kewajiban tetap harus membayar iuran bulanan, dan jikalau tidak dibayarkan maka akan berdampak pada status kepesertaan anggota keluarga lainnya apalagi dikala ini sistem pembayaran bpjs terbaru sudah memakai sisem 1 nomor virtual account (va) untuk satu keluarga, sehingga iuran bulanan yang harus dibayarkan yakni total untuk seluruh anggota keluarga peserta, tidak sanggup dibayarkan perorang.

Jika tidak dilaporkan dalam waktu yang usang apakah tunggakan harus dilunasi?

Banyak sekali kasus anggota keluarga menunda-nunda untuk menciptakan laporan anggota keluarganya yang sudah usang meninggal ke kantor bpjs, bahkan ada yang hingga berbulan-bulan sipeserta belum dilaporkan, bahkan iuran bulanan penerima tersebut tidak dibayarkan alasannya dianggapnya kartu bpjs sudah tidak digunakan.

Tentu saja saja akan muncul tunggakan, pertanyaanya yakni apakah tunggakan semenjak bulan penerima meninggal harus dilunasi?

Menurut pihak bpjs yang dikutif dari situs lapor.go.id, menyatakan bahwa :

Laporan penerima yang meninggal dunia wajib dilakukan di lakukan secepatnya dengan tiba lansugn ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat dengan membawa persyaratan, maksimal 7 hari sesudah penerima meninggal. 

Tunggakan penerima wajib dilunasi alasannya BPJS Kesehatan tetap melaksanakan pembayaran kapitasi ke Fasilitas Kesehatan yang tercantum dikartu BPJS Peserta selama penerima tidak melaksanakan pelaporan.

Sebaiknya permasalah menyerupai ini sanggup dikoordinasikan dengan pihak bpjs terkait, alasannya sanggup saja tunggakan selama penerima meninggal ditiadakan.

Saya sudah melaporkan penerima Meninggal dunia tapi tagihan masih muncul?

Ada juga kasus tagihan iuran bulanan bpjs meninggal dunia masih ditagih padahal laporan sudah dibuat, ini terjadi ketika ada pembaharuan sistem bpjs dari sistem pembayaran usang memakai sistem pembayaran 1 va untuk 1 keluarga.

Kemungkinan ini yakni kesalahan dari perhitungan sistem yang masih dibenahi, sehingga jikalau bencana ini menimpa anda, maka sebaiknya segera lapor kepihak bpjs untuk melaksanakan klarifikasi, iuran yang terlanjur dibayarkan biasanya tidak akan di kembalikan tapi akan dipakai untuk deposit iuran bulanan bpjs di bulan-bulan berikutnya.



Itulah penjelasan terkait permasalahan tunggakan untuk penerima bpjs meninggal dunia, semoga warta di atas bermanfaat untuk anda yang memerlukannya.


1 comments:

  1. Dapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www , SmsQQ , com

    Keunggulan dari smsqq adalah
    *Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
    *Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
    *Minimal Deposit Hanya Rp 10.000
    *Bonus Setiap Hari Dibagikan
    *Bonus Turn Over 0,3% + 0,2%
    *Bonus referral 10% + 10%
    *Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
    *Berkerja sama dengan 4 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI )

    Jenis Permainan yang Disediakan ada 8 jenis :
    Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar 66

    Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
    BBM: 2AD05265
    WA: +855968010699
    Skype: smsqqcom@gmail.com


    bosku minat daftar langsung aja bosku^^

    ReplyDelete