Di kala BPJS dikala ini ada kabar bangga untuk penerima BPJS kesehatan, turutama untuk ibu hamil, karena BPJS kesehatan sanggup menanggung biaya pelayanan kebidanan dan neonatal yang mencakup proses investigasi kehamlan, USG dan persalinan.
Proses investigasi kehamilan dengan bpjs ini merupakan upaya untuk menjamin dan melindungi proses kehamilan, persalinan, pasca persalinan, penanganan perdarahan pasca keguguran dan pelayanan KB pasca salin serta komplikasi yang terkait dengan kehamilan, persalinan, nifas dan KB pasca salin. Pelayanan persalinan dilakukan secara terstruktur dan berjenjang menurut rujukan.
Namun sayangnya masih banyak orang yang menganggap investigasi kehamilan dengan bpjs dianggap sangat ribet, padahal bila tau syarat dan prosedurnya bahwasanya tidaklah ribet, jadi untuk anda yang sudah menjadi penerima BPJS sebaiknya manfaatkan layanan bpjs untuk ibu hamil biar semua biaya yang dikeluarkan pada masa kehamilan hingga melahirkan sepenuhnya bisa ditanggung oleh bpjs.
Lantas apa saja lanyanan ibu hamil yang disediakan oleh bpjs?
Layanan bpjs untuk ibu hamil meliputi:
- Pelayanan investigasi kehamilan (antenatal care / ANC) untuk menjaga kesehatan dan keselamatan ibu dan bayi, ANC ialah investigasi kehamilan untuk mengoptimalkan kesehatan mental dan fisik ibu hamil. Sehingga bisa menghadapi persalinan, kala nifas, persiapan pemberiaan ASI dan kembalinya kesehatan reproduksi secara masuk akal (Manuaba, 1998).
- Persalinan
- Pemeriksaan bayi gres lahir
- Pemeriksaan pasca persalinan (postnatal care / PNC) terutama selama nifas awal selama 7 hari sesudah melahirkan, dan
- Pelayanan KB.
Layanan bpjs terntang persalinan ini memang belum banyak diketahui oleh penerima bpjs, apalagi untuk penerima bpjs yang masih baru, sehingga masih banyak penerima yang tidak memanfaatkannya, oleh alasannya ialah itu untuk menawarkan gosip bermanfaat kepada para penerima bpjs ksehatan tertutama untuk ibu hamil disini saya akan urakan bagaimana cara memakai BPJS dari mulai investigasi kehamilan, USG dan juga dipakai untuk persalinan.
Cara Menggunakan BPJS untuk Periksa Kehamilan, USG dan Persalinan
Untuk anda yang berencana memakai layanan bpjs untuk kehamilan, maka cara memakai kartu bpjs untuk kehamilan ialah sebagai berikut:A. Cara memakai layanan BPJS untuk Pemeriksaan Kehamilan
BPJS memakai sistem layanan berjenjang, artinya untuk mendapat layanan bpjs bagi pasien non gawat darurat harus dimulai dari faskes tingkat 1, lalu gres bisa dilanjut ke faskes berikutnya bila di faskes tingkat 1 fasilitasnya tidak memadai.Sistem pelayanan ini berlaku juga untuk investigasi kehamilan (antenatal care / ANC). Pemeriksaan ANC ini berupa pertemuan antara bidan dengan ibu hamil dangan kegiatan mempertukarkan gosip ibu dan bidan. Serta observasi selain investigasi fisik, investigasi umum dan kontak sosial untuk mengkaji kesehatan dan kesejahteraan umumnya (Salmah, 2006).
Makara untuk ibu hamil yang ingin memeriksakan kehamilan dengan bpjs, harus tiba ke faskes tingkat 1 (puskesmas, klinik, dokter pribadi) sesuai dengan yang tertera di kartu bpjs. Jika sarana dan prasana yang terdapat di faskes tingkat 1 memadai untuk investigasi kehamilan, maka bumil akan diperiksa difaskes tingkat 1, namun bila sarana dan prasarananya tidak memadai penerima akan di rujuk ke faskes tingkat lanjut (rumah sakit).
Ketentuan Pemeriksaan kehamilan yang sanggup ditanggung BPJS
Ketentuan untuk control kehamilan (ANC) yang sanggup ditanggung oleh bpjs ialah sebanyak 4x sebagai berikut:
- Trimester 1 : Dilakukan 1 kali pada usia kehamilan 1 – 12 minggu;
- Trimester 2 : Dilakukan 1 kali pada usia kehamilan 13 – 28 minggu;
- Trimester 3 : Dilakukan 2 kali pada usia kehamilan 29 – 40 minggu.
Setiap selesai melaksanakan investigasi kehamilan, dokter ataupun bidan akan menawarkan kegiatan periksa ulang. 4 kali periksa diatas merupakan yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, apabila ibu hamil menghendaki lebih dari itu biaya ditanggung sendiri.
Apa saja syarat untuk menyidik kehamilan di faskes tingkat 1?
Syarat untuk menyidik kehamilan di faskes tingkat 1 meliputi:
- Asli KTP
- Asli Kartu BPJS
- Buku Kesehatam Ibu dan Anak (buku ini buku kontrol catatan kehamilan biasanya diperoleh dari bidan atau dokter kandungan ketika kehamilan terdeteksi pertama kali)
B. Layanan BPJS Untuk USG
Terkait USG, ada pertanyaan yang sering sekali dilontarkan oleh para penerima BPJS yang sedang dalam kadaan hamil, apakah Bisa memakai bpjs untuk USG?Perlu diketahui bahwa ibu hamil bisa memakai layanan USG yang ditanggung oleh BPJS, namun bukan impian sendiri, artinya bila secara medis ibu hamil mengharuskan untuk USG maka USG bisa ditanggung oleh BPJS, dengan syarat harus dirujuk oleh faskes tingkat I.
Ini sesuai pernyataan dari pihak bpjs yang menyatakan
Seluruh penerima Jamkesmas dan BPJS Kesehatan apabila terindikasi medis diharuskan untuk USG dan sesuai dengan mekanisme pelayanan berjenjang, maka penerima tersebut diharuskan mendapat akomodasi USG tersebut. Apabila ada penolakan dari pihak Rumah Sakit, silahkan menghubungi BPJS Center yang berada di Rumah Sakit tersebut.
Kesimpulannya USG bisa ditanggung BPJS namun harus atas dasar indikasi medis yang mengharuskan untuk USG, bila impian sendiri tidak bisa ditanggung oleh BPJS.
Syarat untuk USG dirumah sakit yang dapap ditanggung BPJS ialah sebagai berikut:
- Membawa surat referensi dari faskes tingkat 1
- Asli dan fotocopy KTP
- Asli dan fotocopy Kartu BPJS
- fotocopy KK
- Buku kontrol kehamilan
C. Layanan BPJS untuk Proses Persalinan atau melahirkan
Persalinan atau ibu melahirkan sanggup ditanggung oleh bpjs, bila ibu diprediksi melahirkan normal, maka proses melahirkan akan diprioritaskan untuk dilayani di faskes tingkat 1, atau di bidan jejaring yang sudah berhubungan dengan faskes tingkat 1Namun bila ada penyulit atau permasalahan persalinan yang sanggup membahayakan ibu dan anak persalinan akan dirujuk ke faskes tingkat lanjut yaitu rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan bpjs.
Informasi lebih lengkap artikel berikut mungkin membantu:
D. Layanan BPJS Pemeriksaan Pasca Persalinan
Layanan bpjs untuk ibu hamil selain investigasi kehamilan, usg dan persalinan juga melayani Pemeriksaan pasca persalinan (postnatal care / PNC) terutama selama nifas awal selama 7 hari sesudah melahirkan, investigasi paska persalinan yang sanggup ditanggung oleh bpjs sebanyak 3 x dengan rincian sebagai berikut:- Nifas 1 Dilakukan 0 – 7 hari pasca persalinan
- Nifas 2 Dilakukan 8 – 28 hari pasca persalinan
- Nifas 3 Dilakukan 29 – 42 hari pasca persalinan.
Demikian artikel tentang Cara Menggunakan BPJS untuk Periksa Kehamilan, USG dan Persalinan, semoga bermanfaat.
0 comments
Post a Comment