Thursday, February 8, 2018

Pendaftaran Bpjs Untuk Bayi Gres Lahir (Ketentuan, Syarat Dan Prosedur)

Di artikel sebelumnya saya pernah menjelaskan bagaimana syarat dan mekanisme mendaftarkan bayi yang masih di dalam kandungan untuk menjadi peserta BPJS, perlu diketahui bahwa peserta bpjs yang bisa mendaftarkan bayinya dikala masih di dalam kandungan yaitu bayi dari orang renta peserta bpjs mandiri dan bayi dari orang renta peserta bpjs PPU yang ditanggung oleh perusahaan, untuk anak ke 4 dan seterusnya.

Sedangkan untuk peserta bpjs selain yang disebutkan di atas, yaitu bayi dari orang renta peserta BPJS PBI (peserta BPJS kelas III yang ditanggung oleh pemerintah) dan bayi dari orang renta peserta BPJS PPU (Peserta BPJS yang iurannya ditanggung oleh perusahaan) hingga anak ke 3. bisa mendaftarkan bayinya sesudah dilahirkan dengan masa tenggang selama 3 x 24 jam. jikalau bayi terdaftar sesudah 3 x 24 jam, maka biaya atas persoalan medis yang mungkin menimpa si bayi tidak bisa ditanggung oleh bpjs.

Di artikel sebelumnya saya pernah menjelaskan bagaimana  Pendaftaran BPJS Untuk Bayi Baru Lahir (Ketentuan, Syarat dan Prosedur)


Untuk peserta PBI, ada Peraturan undang-undan ihwal registrasi bpjs untuk bayi dilahirkan dari peserta PBI, peraturan ini disebutkan dalam peraturan BPJSK 4/2014, peraturan direksi BPJSK 211/2014, surat direksi nomor 11255/VII.2/2014 yang dirangkum dalam peraturan BPJSK 1/2015, ketentuan tersebut menyatakan :

Bahwa bayi gres lahir dari peserta PBI sanggup didaftarkan tanpa masa tenggang, tetapi si bayi menjadi peserta berdikari kecuali bisa kemudian didaftarkan menjadi peserta PBI atas rekomendasi dari dinas sosial untuk menjadi peserta PBI nasional.

Sedangkan untuk peserta berdikari dan PPU untuk anak 2,3, dan 3 maka bayi yang gres dilahirkan yang akan didaftarkan ke bpjs mempunyai masa tenggang 3 x 24 jam.



Peserta BPJS yang Bisa mendaftarkan bayinya dikala masih di dalam kandungan.

Peserta BPJS yang bisa mendaftarkan bayinya dikala masih di dalam kandungan yaitu sebagai berikut:

1. Bayi dari peserta BPJS Mandiri (peserta bpjs pekerja bukan peserta upah (PBPU) yang membayar iurannya sendiri)

2. Bayi dari Peserta BPJS PPU (peserta BPJD pekerja peserta upah yang sebagian iurannya ditanggung oleh perususahaan, khusus untuk anak ke 4 dan seterusnya. sedangkan untuk anak ke 1,2 hingga 3, harus didaftarkan sesudah dilahirkan sebelum 3 x 24 jam.

Peserta harus mendaftarkan bayinya dikala masih di dalam kandungan biar setiap biaya atas permasalahan medis yang mungkin menimpa si bayi bisa ditanggung oleh BPJS.

Syarat dan mekanisme mengenai tata cara pendaftarannya secara detail bisa di baca di artikel berikut:
Syaran dan mekanisme cara mendaftarkan bayi yang masih di dalam kandungan ke BPJS


Peserta BPJS yang bisa mendaftarkan Bayinya sesudah dilahirkan 3x24 jam

Agar permasalahan medis yang menimpa si bayi bisa ditanggung oleh bpjs maka si Bayi dari peserta bpjs di bawah ini harus mendaftarkan bayinya sesudah dilahirkan sebelum 3 x 24 jam.

Peserta bpjs yang bisa mendaftarkan  bayinya ke bpjs sesudah dilahirkan sebelum 3 xx 24 jam meliputi:

1. Bayi dari peserta BPJS PBI (Peserta BPJS kelas III yang dijamin oleh pemerintah)

2. Bayi dari peserta BPJS PPU hingga anak ke 3 (peserta BPJS pekerja peserta upah yang sebagian iurannya ditanggung oleh perusahaan) tapi khusus untuk anak ke 1 ke 2 dan ke 3, mengingat yang menjadi tanggungan bpjs PPU hingga yaitu 5 orang, yaitu dirinya, pasangannya dan 3 orang anaknya.

Jika bayi terdaftar menjadi peserta BPJS sebelum 3 x 24 jam, maka biaya atas persoalan medis yang menimpa si bayi semuanya bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sedangkan jikalau bayi terdaftar sesudah 3 x 24 jam, kekal biaya atas permasalahan medis yang menimpa si bayi harus ditanggung sendiri.

Makara untuk anda yang mempunyai kepesertaan di atas, dan kebetulan akan segera melahirkan, pastikan nanti untuk mendaftarkan bayinya ke bpjs sebelum 3 x 24 jam.


Setelah anda mengetahui jenis peserta BPJS yang harus mendaftarkan bayinya sesudah dilahirkan, maka selanjutnya yang akan saya bahas adalah, bagaimana syarat dan mekanisme untuk mendaftarkan bayi sesudah dilahirkan ke BPJS.

Ketentuan Syarat dan Prosedur Mendaftar BPJS untuk bayi sesudah dilahirkan

Untuk anda peserta BPJS PBI yang akans segera melahirkan atau anda peserta bpjs PPU yang akan segera melahirkan anak ke 1,2 atau 3, biar bayinya sanggup ditanggung oleh pbjs maka pastikan untuk mendaftarkan bayinya ke bpjs setelah di lahirkan sebelum 3 x 24 jam.

Untuk memperlancar proses registrasi maka sebaiknya anda siapkan berkas-berkas registrasi mulai dari sekarang, syarat dan mekanisme registrasi bayi sesudah dilahirkan ke bpjs yaitu sebagai berikut:

Ketentuan:
  • -Bayi harus didaftarkan paling lambat 3 x 24 jam kecuali peserta PBI
  • -Bayi yang didaftarkan akan ikut nama ibunya
  • -Iuran bisa dibayarkan pribadi tidak harus menunggu 14 hari.

Perysaratan yang harus dipesiapkan

Sesuai dengan formulir perysaratan di atas, persyaratan untuk registrasi bpjs bayi gres lahir meliputi:

1. Fotocopy KTP suami dan istri

2. Fotocopy Kartu keluarga (KK)

3. Fotocopy Surat Nikah

4. Fotocopy surat keterangan lahir (bisa anda minta dari dokter/bidan)

5. Fotocopy surat pengantar perawatan dari rumah sakit/bidan

6. NIK bayi dari kecamatan setempat
Pembuatan nik sedikit ribet, yang harus dipersiapkan sebelum menciptakan NIK ke kecamatan adalah
  • Membuat surat pengantar pembuatan NIK  dari RT/RW dan desa/kelurahan setempat, 
  • Membuat surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan
Memang cukup memakan waktu jadi sebaiknya disiapkan di jauh-jauh hari sebelum kelahiran anak anda, jikalau berkas sudah ada, maka anda bisa pribadi menuju ke kantor kecamatan untuk dibuatkan NIK untuk bayi.

7. Surat rekomendasi dari dinas sosial setempat (ini khusus untuk pasien dengan ibu pemegang jamkes mas, jamkesda dan peserta BPJS PBI kelas III).
Untuk menciptakan surat rekomendasi bisa pribadi menuju dinas sosial, pastikan membawa Usrat keterangan tidak bisa (SKTM) dari RT/RW yang dilanjutkan ke kantor kepala desa/kelurahan setempat:
Cara memperoleh SKTM bisa di baca: cara menciptakan SKTM untuk warga miskin dan kurang mampu.


Prosedur Pendaftaran Bayi sesudah dilahirkan:

Setelah berkas-berkas registrasi anda lengkapi, maka untuk melaksanakan registrasi anda bisa pribadi menuju Kantor BPJS setempat dengan membawa persyaratan di atas.

Untuk registrasi BPJS bayi gres dilahirkan biasanya ada loket khusus jadi anda tidak perlu harus menunggu antrian, dan kabarnya menurut pengalaman dari peserta BPJS khusus untuk bayi gres lahir iuran tidak harus menunggu 24 hari kerja tapi pada hari itu juga bisa dibayar dan kartu akan pribadi aktif sesudah di bayar, kelas BPJS bayi ikut orang tuangnya.

Kartu BPJS untuk bayi dilahirkan sifatnya sementara, jikalau si anak belum mempunyai nama, maka nama anak ikut nama ibunya (misalnya : Bayi Nyonya Onih...), sesudah 3 bulan orang renta bayi harus mendaftarkan ulang anaknya ke bpjs dengan nama orisinil si bayi dengan membawa perysaratan yang berlaku.
Baca: Syarat daftar menjadi peserta BPJS


Harap diperhatikan:, Kebijakan Pendaftaran BPJS untuk bayi dilahirkan bisa saja berbeda antara tempat satu dengan tempat lainnya, sebaiknya anda berkordinasi dengan pihak rumah sakit, terutama ihwal syarat-syarat registrasi bpjs untuk bayi gres dilahirkan, syukur-syukur syaratnya tidak terlalu ribet.

Tidak semua bayi gres dilahirkan perlu BPJS!

Bayi gres lahir yang biayanya bisa ditanggung oleh bpjs yaitu bayi dengan persoalan medis, jikalau bayi dalam kondisi normal maka biaya bpjs satu paket dengan orang tuanya, oleh alasannya itu jikalau bayi anda mempunyai hambatan medis maka sebaiknya pribadi urus kepesertaan bpjs nya, tujuanya biar setiap biaya yang muncul untuk tindakan medis si bayi semuanya bisa ditanggung oleh BPJS kesehatan.


Demikian ihwal cara Pendaftaran bpjs untuk bayi gres dilahirkan lengkap dengan syarat dan prosedurnya, semoga membantu.


0 comments

Post a Comment