Tanggung Jawab akseptor BPJS terutama akseptor BPJS Mandiri yaitu membayar iuran bulanan bpjs yang besar kecilnya diubahsuaikan dengan kelas yang diambil, pada umumnya kelas 1 iuran bulanannya paling besar kalau dibandingkan dengan kelas II dan kelas III, ada kalanya akseptor BPJS menunggak sehingga resikonya kartu bpjsnya di nonaktifkan. Atruan BPJS yang berlaku pada ketika ini denda untuk tunggakan keterlambatan sudah dihapuskan, tapi denda akan muncul kalau si akseptor harus menjalani rawat inap sebelum 45 hari semenjak kartu yang tadinya diblokir diaktifkan kembali, denda akan dihitung sebesar 25% dari biaya rawat inap ditambah dengan total tunggakan.
Selain peraturan umum BPJS, ternyata di beberapa tempat memberlakukan juga kebijakan khusus terhadap akseptor BPJS kesehatan ini, misalnya di provinsi DKI jakarta, pada ketika ini ada kebijakan khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi (PemProv) DKI jakarta terkait kepesertaan BPJS Ini, terutama kebijakan untuk akseptor BPJS kelas III, warga DKI yang belum mendaftar dan kebijakan terkait akseptor BPJS yang menunggak.
Sosialisasi tentang kebijakan Pemrov DKI jakarta mengenai jadwal JKN-KIS ini disebar di beberapa akomodasi kesehatan dan layanan publik melalui papan pengumuman dalam bentuk sebuah banner ibarat terlihat pada gambar di bawah ini:
Pada baner tersebut dijelaskan mengenai Pengalihan dan Tunggakan Kepesertaan sebagai berikut:
1. Peserta BPJS yang mempunyai KTP Provinsi DKI yang gres mendaftar dan mengambil kelas III, eksklusif menjadi akseptor Jaminan kesehatan yang didaftarkan oleh pemerintah provinsi DKI jakarta dan iuran sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.
Kebijakan Untuk Peserta yang mempunyai Tunggakan
Untuk akseptor BPJS kesehatan dengan KTP DKI jakarta yang kebetulan mempunyai tunggakan atau menunggak yaitu sebagai berikut:1. Peserta BPJS yang mengambil kelas 3 sebelumnya yang kebetulan mempunyai tunggakan minimal selama 1 bulan maka akan eksklusif dialihkan menjadi akseptor Jaminan kesehatan yang didaftarkan oleh pemerintah provinsi DKI jakarta dan iuran sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.
Apakah Peserta Yang dialihkan sanggup kembali menjadi akseptor BPJS Mandiri?
- Ada peraturan yang berlaku, akseptor peralihan sanggup kembali menjadi akseptor berdikari sesudah 6 bulan dengan cara melaksanakan permohonan kepada BPJS kesehatan setempat. untuk kembali menjadi akseptor BPJS Mandiri (PBPU) yang biayanya dibayarkan oleh sendiri.
- Peserta hanya mempunyai kesempatan 1 kali, kalau sesudah kembalinya menjadi akseptor BPJS berdikari akseptor ternyata menunggak maka akan kembali dialihkan menjadi akseptor BPJS PBI dan akan selamanya menjadi akseptor BPJS PBI yang hanya berhak atas kelas III, kelas 3 mempunyai bannyak keterbatasan walaupun iuran bulanan ditanggung oleh pemerintah. salah satu keterbatasan kelas 3 bpjs yaitu kelas 3 tidak sanggup naik kelas perawatan
Dapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www , SmsQQ , com
ReplyDeleteKeunggulan dari smsqq adalah
*Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
*Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
*Minimal Deposit Hanya Rp 10.000
*Bonus Setiap Hari Dibagikan
*Bonus Turn Over 0,3% + 0,2%
*Bonus referral 10% + 10%
*Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
*Berkerja sama dengan 4 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI )
Jenis Permainan yang Disediakan ada 8 jenis :
Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar 66
Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
BBM: 2AD05265
WA: +855968010699
Skype: smsqqcom@gmail.com
bosku minat daftar langsung aja bosku^^